Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab WakaSek Kurikulum
Wakil kepala sekolah bidang kurikulum adalah guru yang diberikan tugas tambahan untuk membantu kepala sekolah dalam mengelola khususnya bidang akademik di sekolah. disamping mengajar, guru yang diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah(WakaSek) bidang kurikulum juga bertanggung jawab membantu kegiatan perencanaan pembelajaran di sekolah. Adapun tugas, wewenang dan tanggung jawab WakaSek kurikulum akan kami jabarkan sebagai berikut.
Tugas :
- Memahami, mengkaji dan menguasai pelaksanaan dan pengembangan kurikulum merdeka.
- Menyusun pembagian tugas guru dan jadwal pembelajarannya.
- Mengkoordinasikan dan menggerakkan kegiatan.
- Mengkoordinasikan penyusunan dan pengembangan bahan ajar/modul mata pelajaran.
- Mengkoordinasikan penyusunan program pembelajaran dan rencana pembelajaran
- Membina pembelajaran MGMP sekolah dalam pelaksanaan pembelajaran
- Membina kegiatan lomba bidang akademis
- Mengkoordinasikan kegiatan evaluasi/penilaian.
Wewenang :
- Mensosialisasikan pelaksanaan dan pengembangan kurikulum merdeka.
- Mengambil tindakan kreatif pembagian tugas dan penyusunan jadwal pembelajaran.
- Mengambil inisiatif untuk mengkoordinasikan dan mengarahkan dalam penyusunan, pengembangan dan pelaksanaan kurikulum merdeka.
- Mengkoordinasikan penyusunan dan pengembangan modul mata pelajaran/bahan ajar.
- Mengkoordinasikan penyusunan program pembayaran, skenario pembelajaran
- Membina pembelajaran MGMP sekolah
- Mengambil inisiatif pembinaan lomba dalam bidang akademis.
- Melakukan koordinasi dalam kegiatan ujian(harian, mid, semester, Ujian akhir).
- Melakukan tindakan koordinasi pelaksanaan studi banding.
- Melakukan tindakan prakasa secara proaktif dalam model pembelajaran efektif
- Mengambil tindakan penertiban administrasi kurikulum merdeka, perangkat pembelajaran dan penilaian
Tanggung Jawab :
- Melaksanakan tugas tertentu sesuai dengan surat tugas dari kepala sekolah
- Bertanggung jawab sosial di lingkungan sekolah dan luar sekolah(akademis/non akademis).
- Bertanggung jawab atas institusi, yaitu bertanggung jawab kepada atasan langsung yang memberi tugas(Kepala Sekolah).
- Bertanggung jawab atas terlaksananya kegiatan sekolah pada kepala sekolah apabila tidak ada di tempat.
Program Kerja Bidang Kurikulum
NO | URAIAN KEGIATAN |
Pengembangan Standar Isi | |
1 | Rapat penyusunan dok KTSP |
2 | Penyusunan Kurikulum SMA Al-Azhar Menganti |
3 | Pengelolaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) |
4 | Penyusunan program Literasi |
Pengembangan Standar Proses | |
5 | Rapat penyusunan dan pengembangan perangkat pembelajaran |
6 | Kegiatan Pengelolaan Kegiatan Belajar Mengajar |
7 | Pengadaan Buku pendamping siswa |
8 | Penyusunan program siswa jalur SNMPTN |
Pengembangan Standar Kompetensi Kelulusan | |
9 | Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) |
10 | Struktur Kurikulum |
11 | Pelaksanaan Ujian Tengah Semester (UTS) |
12 | Pelaksanaan Penilaian Akhir Semester (PAS) dan Pelaksanaan Penilaian Akhir Tahun (PAT) |
13 | Tryout |
14 | Ujian Praktik Sekolah |
15 | Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Praktik, Tryout dan UAMNU |
16 | Persiapan Asessmen Nasional (AN) |
17 | Pangkalan Data Siswa dan Sekolah |
Pengembangan Standar Penilaian | |
18 | Penyusunan kisi-kisi |
19 | Penyusunan Soal |
20 | Pelaksanaan Penilaian |
21 | Tindak lanjut hasil penilaian |
22 | Pelatihan Inovasi Model Penilaian |
23 | Pengembangan e-raport |
Pengembangan Program Kekhasan Sekolah | |
24 | Memantau dan mengembangkan program sekolah |
25 | Kegiatan pengelolaan dan Pelaksanaan program Pembelajaran Al quran Metode TIlawati |
26 | Kegiatan pengelolaan dan Pelaksanaan Program Tahfid, Ngaji Kitab |
27 | Kegiatan pengelolaan dan Pelaksanaan Program pengembahan bahasa yaitu Hiwar dan Conversation dan English Camp |
28 | Kegiatan pengelolaan dan pelaksanaan Proyek penguatan profil pelajar Pancasila |