Sarana dan Prasarana

Tugas, Wewenang dan Tanggung jawab Waka Sarpras

Wewenang Waka Sarpras :

  • Menyelenggarakan seluruh kegiatan yang berhubungan dengan pembangunan, perawatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana.
  • Mengusulkan staf urusan sesuai bidang penanganan kebutuhan kegiatan.

Tugas Waka Sarpras :

Membantu Kepala Sekolah melalui waka sarana prasarana dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :

  • Menyusun program kerja sekolah.
  • Menyusun program pemanfaatan, pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana.
  • Mengkoordinir penyusunan kebutuhan sarana prasarana.
  • Mengkoordinir pelaksanaan pengadaan bahan praktek dan perlengkapan sekolah.
  • Mengkoordinir pelaksaaan inventaris sarana prasarana baik per ruang maupun keseluruhan.
  • Mengkoordinir pemeliharaan, perbaikan, pengembangan dan sarana.
  • Mengkoordinir pengawasan penggunaan sarana prasarana.
  • Mengkoordinir evaluasi penggunaan sarana prasarana.
  • Membuat laporan berkala dan insidentil.

Program Kerja Waka Sarpras