Tugas, Wewenang dan Tanggung jawab Waka Sarpras
Wewenang Waka Sarpras :
- Menyelenggarakan seluruh kegiatan yang berhubungan dengan pembangunan, perawatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana.
- Mengusulkan staf urusan sesuai bidang penanganan kebutuhan kegiatan.
Tugas Waka Sarpras :
Membantu Kepala Sekolah melalui waka sarana prasarana dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
- Menyusun program kerja sekolah.
- Menyusun program pemanfaatan, pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana.
- Mengkoordinir penyusunan kebutuhan sarana prasarana.
- Mengkoordinir pelaksanaan pengadaan bahan praktek dan perlengkapan sekolah.
- Mengkoordinir pelaksaaan inventaris sarana prasarana baik per ruang maupun keseluruhan.
- Mengkoordinir pemeliharaan, perbaikan, pengembangan dan sarana.
- Mengkoordinir pengawasan penggunaan sarana prasarana.
- Mengkoordinir evaluasi penggunaan sarana prasarana.
- Membuat laporan berkala dan insidentil.
Program Kerja Waka Sarpras
